Penentuan upah di pasar tenaga kerja
Pembayaran tenaga kerja dibedakan dua
jenis, yaitu upah dan gaji.
·
Gaji adalah pembayaran yang diberikan
kepada pekerja tetap dan tenaga kerja profesional yang biasanya dilaksanakan
sebulan sekali seperti pegawai pemerintah, guru, dosen, manajer,
akuntan.
·
Upah dimaksudkan sebagai pembayaran kepada
pekerja – pekerja yang pekerjaannya berpindah – pindah, seperti pekerja
pertanian, tukang kayu, tukang batu, dan buruh kasar.
Upah riil basanya diberikan kepada tenaga
kerja tergantung produktivitas pekerja tersebut dalam perusahaan. Data – data
mengenai upah terutama di negara maju menunjukkan adanya hubungan antara upah
dengan produktivitas pekerja.
Seperti juga dengan pasar barang, pasar
tenaga kerja dapat dibedakan dalam berbagai jenis. Bentuk-bentuk pasar tenaga
kerja yang terpenting adalah
a)
Pasar tenaga kerja yang bersifat persaingan
sempurna.
b)
Pasar tenaga kerja monopsoni.
c)
Pasar tenaga kerja monopoli di pihak
pekerja.
d)
Pasar monopoli di kedua belah pihak yaitu
pengusaha dan pekerja (monopoli bilateral).
Terdapat beberapa cara
yang dapat dilakukan oleh serikat buruh untuk menaikkan permintaan keatas
tenaga kerja salah satu cara yang saling bermanfaat adalah dengan berusaha
menaikkan produktifitas tenaga kerja, tujuan ini dapat dicapai dengan :
1.
Membuat seminar-seminar mengenai masalah
pekerjaan yang mereka hadapi dan memberikan kesadaran tentang tenggung jawab
para pekerja dalam perusahaan.
2.
Mengadakan latihan atau penyluhan
terhadap pekerja guna untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENIMBULKAN PERBEDAAN UPAH
Faktor-faktor penting
yang menjadi sumber dari perbedaan upah diantara pekerja-pekerja didalam suatu
jenis kerja tertentu, dan diantara golongan pekerjaan adalah :
1. Perbedaan
corak permintaan dan penawaran dalam berbagai jenis pekerjaan.
2. Perbedaan
dalam jenis-jenis pekerjaan.
3. Perbedaan
kemampuan, keahlian dan pendidikan.
4. Terdapat
pertimbangan bukan keuangan dalam memilih pekerjaan.
5. Ketidak
sempurnaan dalam mobilitas tenaga kerja.
No comments:
Post a Comment