Analisis SWOT (
Strenghts, Weakness, Opportunities, dan Threats) merupakan kaedah perancangan
strategik yang digunakan untuk menilai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman
dalam suatu projek. Teknik ini dikemukakan oleh Albert Humphrey yang telah
mengetuai projek penyelidikan di Universiti Stanford pada zaman 1960-an dan
1970-an dengan menggunakan data dari syarikat-syarikat Fortune 500.
Strenghts
(Kekuatan)
Teori sosial ini
merupakan salah satu teori yang mana pembelajaran melalui peniruan tingkah laku
seseorang berlaku.
Terdapat komunikasi
antara guru dan murid.
Sekiranya perbuatan
positif yang ditiru oleh murid, maka murid tersebut akan mendapat hasil yang
positif.
Murid dapat berkongsi
idea, pengalaman bersama rakan tentang sesuatu perkara yang diperhatikan.
Weakness
(Kelemahan)
Peniruan hanya akan
berlaku sekiranya adanya ganjaran.
Murid mudah terpengaruh
dengan tingkah laku orang disekeliling mereka terutama guru, rakan dan ibu
bapa.
Kanak-kanak menjadi
agresif setelah mereka meyaksikan suatu perbuatan agresif atau ganas begitu
juga sebaliknya.
Oppoturnities
(Peluang)
Tahap pemahaman murid
adalah berbeza bergantung kepada tahap kebolehan mereka untuk menaakul sesuatu
perbuatan.
Murid dapat
mempelajari sesuatu sesuai mengikut tahap kebolehan mereka.
Threats
(Ancaman)
Murid hanya
mengharapkan ganjaran sebelum melakukan sesuatu perkara. Sekiranya tiada
ganjaran, tiada perlakuan yang dilaksanakan.
Apa
itu Teori Analisis SWOT?
Teori Analisis
SWOT adalah sebuah teori yang digunakan untuk merencanakansesuatu hal yang
dilakukan dengan SWOT. SWOT adalah sebuah singkatan dari, S adalah
STRENGHT
atau Kekuatan, W adalah
WEAKNESS
atau Kelemahan, O adalah
OPPORTUNITY
atau Kesempatan, dan T
adalah
THREAT
atau Ancaman. SWOT ini
biasadigunakan untuk menganalisis suatu kondisi dimana akan dibuat sebuah
rencana untuk melakukan sesuatu, sebagai contoh, program kerja.
SWOT
untuk organisasi
Dalam sebuah
organisasi biasanya setiap awal periode kepengurusan akandilaksanakan pembuatan
rencana program kerja, untuk itu biasanya akan dilakukan sebuahanalisis kondisi
mengenai suatu organisasi tersebut. Analisis SWOT biasanya dicantumkandalam
GBHK (Garis-garis Besar Haluan Kerja) yang menjelaskan tentang kondisi
lingkunganorganisasi baik kondisi internal maupun external.Analisis SWOT
ini merupakan sebuah ³penyelidikan´ tentang situasi dan kondisidalam suatu
lingkungan. Contohnya adalah:
³
Ada
sebuah organisasi yang akan membuat program kerja, untuk itu mereka harustahu
tentang kondisi organisasi mereka dan lingkungan dimana organisasi itu berada.
Untuk itu mereka melakukan
analisis SWOT, pertama S, yaitu dengan mengetahui kekuatanorganisasi ±dalam hal ini, kekuatan bisa diartikan
sebagai kondisi yang menguntungkanuntuk organisasi- tersebut. Misalnya,
pengurus yang setia terhadap organisasi, atau kasorganisasi yang banyak, dll. Kedua W, yaitu dengan mengetahui kelemahan
organisasi ± dalam hal ini, kelemahan bisa diartikan sebagai suatu
kondisi yang merugikan untuk organisasi-
tersebut. Misalnya, kondisi anggota yang tidak aktif, dana yang tak ada, dll.
Ketiga
O, yaitu dengan mengetahui kesempatan organisasi ± dalam hal ini bisadiartikan sebagai suatu hal yang bisa
menguntungkan jika dilakukan namun jika tidak diambil bisa merugikan, atau
sebaliknya. Misalnya, sumber dana ada bila diminta. Keempat T, yaitu
dengan mengetahui ancaman organisasi ± dalam hal ini
bisa diartikan sebagai suatuhal yang
akan menghambat atau mengancam selama perjalanan kepengurusan. Misalnya,banyak
pengurus dan anggota yang tidak aktif.
Setelah dilakukan
analisis SWOT maka jadi mengetahui kondisi nyata apa yang terjadi di lingkungan internal dan external
organisas, maka dapat mulai membuat rencana program kerja yang sesuai
dengan kondisi yang dibutuhkan dan mampu untuk dilaksanakanoleh pengurus
tersebut.´
LANDASAN DASAR RPJP PROVINSI ACEH
LANDASAN DASAR RPJP
PROVINSI ACEH
Oleh: Afrizal Woyla Saputra Zaini
A. Proses RPJP
Aceh
Perjalanan
sejarah Aceh menggambarkan sebuah mosaik tersendiri. Pada abad ke 17, Aceh
merupakan kawasan yang maju dan menjadi pusat perdagangan regional. Aceh pada
saat itu bercirikan perkotaan dimana kekuatan ekonominya dikuasai oleh saudagar
setempat dan ditopang oleh kepemimpinan yang kuat dan efektif.
Setelah
mencapai masa keemasannya, Aceh kemudian memasuki periode konflik dimana negara-negara
imperialis dan kolonialis berkeinginan menjajah Aceh. Periode ini membawa Aceh
dalam posisi defensif sehingga selama periode ini kemegahan dan keunggulan
budaya, ekonomi perdagangan menjadi suram karena semua energi difokuskan pada
perlawanan.
Setelah
perang kemerdekaan, rakyat Aceh kembali mengalami konflik berkepanjangan.
Kondisi konflik tersebut dirasakan seperti tidak akan berhenti sampai
terjadinya Bencana Gempa dan Tsunami pada 26 Desember 2004 di Samudera Hindia
150 Km dari pesisir barat Aceh. Bencana ini yang meluluh-lantakkan
negara-negara yang berbatasan dengan Samudera Hindia dan menelan korban di Aceh
sebesar 170.000 jiwa. Dibalik masifnya kerusakan akibat bencana ini terbit
sebuah harapan baru untuk membangun kembali Aceh yang lebih baik. Hal ini
dikarenakan dengan simpati dunia yang luar biasa dalam membangun Aceh dan yang
lebih penting adalah berakhirnya konflik berdarah dan terwujudnya perdamaian
Aceh melalui sebuah penandatangan MOU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.
Berdasarkan
kenyataan di atas, Aceh mengalami sebuah mosaik siklis yang diawali dengan masa
kejayaan kemudian diikuti masa kesuraman dan sekarang ini mulai melangkah
menuju pada posisi atas dari mosaik siklis dan memulai perjalanan menuju masa
depan yang lebih cerah. Saat ini, Aceh ibarat ground zero atau kertas putih
yang seharusnya seluruh komponen rakyat Aceh menulis keinginannya tentang Aceh
di masa yang akan datang.
Atas
pemahaman inilah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA)
disusun. Dalam penyusunannya, serangkaian firman Allah SWT dalam Surat Ibrahim
Ayat 24-25, “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan
kalimat yang baik seperti pohon yang baik; akarnya teguh dan cabangnya
menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya pada setiap musim
dengan seizin Tuhannya “, menjadi filosofi dasar. RPJPA diharapkan menjadi
dokumen perencanaan yang berdasarkan realita atau membumi, mempunyai arah yang
jelas dan visioner, dan bertahap dalam pelaksanaannya serta mempunyai target
hasil pada setiap tahapan.
RPJPA
Tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan makro dan berwawasan dua puluh tahun
yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Aceh,
yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan penyusunan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) untuk setiap jangka waktu lima
tahunan.
Dokumen
RPJPA Tahun 2005-2025 ini merupakan lanjutan dari rangkaian dokumen-dokumen
perencanaan pembangunan yang telah disusun sebelumnya selama hampir tiga dekade
proses pembangunan daerah. Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah Daerah
Aceh (sebelumnya disebut Daerah Istimewa Aceh dan Nanggroe Aceh Darussalam),
telah memiliki dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik untuk
jangka menengah (5 tahunan) maupun jangka pendek (tahunan).
Keseluruhan
dokumen perencanaan tersebut memuat tahapan-tahapan dan sekaligus dasar-dasar
bagi proses pembangunan melalui implementasi program dan proyek/kegiatan secara
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi
Aceh. Kendati demikian, proses pembangunan daerah berlangsung dalam
situasi dan kondisi yang terus berubah secara dinamis.
RPJPA
Tahun 2005–2025 ini merupakan peletakan dasar-dasar pembangunan dan juga
lanjutan dari upaya pembaruan untuk mewujudkan visi pembangunan Aceh menuju
masyarakat Aceh yang madani berdasarkan Islam, sekaligus bagian dari upaya
untuk mengatasi ketertinggalan dari daerah-daerah lain di Indonesia, melalui
pemanfaatan seluruh potensi sumberdaya yang ada, pengelolaan pemerintahan yang
baik, bersih, dan berwibawa, serta didasari oleh kerjasama yang sinergis dan
harmonis dari seluruh komponen yang ada di Provinsi Aceh.
B. Maksud RPJP Aceh
RPJPA
Tahun 2005-2025 ini disusun dengan maksud sebagai berikut:
1.
Menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah
Aceh, DPR Aceh, dunia usaha, dan masyarakat dalam menentukan program prioritas
dan kegiatan yang akan dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Aceh (RPJMA);
2.
Menjadi pedoman berwawasan jangka panjang bagi seluruh jajaran
Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dunia usaha dan masyarakat dalam menentukan arah
pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan kondisi riil serta proyeksinya
pada masa mendatang; dan
3.
Menjadi pedoman dalam penyusunan RPJP Kabupaten/Kota di
Provinsi Aceh.
C. Tujuan RPJP Aceh
RPJPA
Tahun 2005-2025 ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.
Menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang
Provinsi Aceh;
2.
Menjamin terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas
berdasarkan fungsi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah, ruang dan waktu;
3.
Mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pencapaian
visi dan misi Daerah serta Nasional;
4.
Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
5.
Mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
D. Landasan Penyusunan RPJP Aceh
Penyusunan
RPJPA Tahun 2005-2025 ini dilandaskan pada beberapa ketentuan
perundang-undangan, yaitu antara lain :
1.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
4.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004
tentang Perbendaharaan Anggaran;
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang;
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh;
10.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana;
11.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005-2025;
12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaran
Pemerintahan Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005 -2025;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
17.
Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi;
20.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerjasama
Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri;
21.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolan Keuangan Aceh;
22.
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengalokasian Tambahan
Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
E. Sistematika Penyusunan
RPJP
Aceh Tahun 2005–2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB
I : PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.3.
Landasan Penyusunan
1.4.
Sistematika Penyusunan
BAB II :
KONDISI UMUM DAERAH
2.1.
Kondisi Saat Ini
2.2.
Analisis Isu-isu Strategis
BAB III:
VISI DAN MISI PEMBANGUNAN ACEH TAHUN 2005-2025
BAB IV:
ARAH KEBIJAKAN DAN KAIDAH PELAKSANAAN
4.1.
Arah Kebijakan
4.2.
Kaidah Pelaksanaan
BAB
V : PENUTUP
No comments:
Post a Comment