Ads 468x60px

Definition List

Search

1/13/14

ANALISIS SWOT TEORI PEMBELAJARAN SOSIAL



Analisis SWOT ( Strenghts, Weakness, Opportunities, dan Threats) merupakan kaedah perancangan strategik yang digunakan untuk menilai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam suatu projek. Teknik ini dikemukakan oleh Albert Humphrey yang telah mengetuai projek penyelidikan di Universiti Stanford pada zaman 1960-an dan 1970-an dengan menggunakan data dari syarikat-syarikat Fortune 500.

Strenghts (Kekuatan)

Teori sosial ini merupakan salah satu teori yang mana pembelajaran melalui peniruan tingkah laku seseorang berlaku. 



Terdapat komunikasi antara guru dan murid.

Sekiranya perbuatan positif yang ditiru oleh murid, maka murid tersebut akan mendapat hasil yang positif.

Murid dapat berkongsi idea, pengalaman bersama rakan tentang sesuatu perkara yang diperhatikan.

Weakness (Kelemahan)

Peniruan hanya akan berlaku sekiranya adanya ganjaran.

Murid mudah terpengaruh dengan tingkah laku orang disekeliling mereka terutama guru, rakan dan ibu bapa.

Kanak-kanak menjadi agresif setelah mereka meyaksikan suatu perbuatan agresif atau ganas begitu juga sebaliknya.

Oppoturnities (Peluang)

Tahap pemahaman murid adalah berbeza bergantung kepada tahap kebolehan mereka untuk menaakul sesuatu perbuatan.

Murid dapat mempelajari sesuatu sesuai mengikut tahap kebolehan mereka.

Threats (Ancaman)

Murid hanya mengharapkan ganjaran sebelum melakukan sesuatu perkara. Sekiranya tiada ganjaran, tiada perlakuan yang dilaksanakan.


Apa itu Teori Analisis SWOT?
 Teori Analisis SWOT adalah sebuah teori yang digunakan untuk merencanakansesuatu hal yang dilakukan dengan SWOT. SWOT adalah sebuah singkatan dari, S adalah
STRENGHT 
atau Kekuatan, W adalah
WEAKNESS 
atau Kelemahan, O adalah
OPPORTUNITY 
atau Kesempatan, dan T adalah
THREAT 
atau Ancaman. SWOT ini biasadigunakan untuk menganalisis suatu kondisi dimana akan dibuat sebuah rencana untuk melakukan sesuatu, sebagai contoh, program kerja.
SWOT untuk organisasi
 Dalam sebuah organisasi biasanya setiap awal periode kepengurusan akandilaksanakan pembuatan rencana program kerja, untuk itu biasanya akan dilakukan sebuahanalisis kondisi mengenai suatu organisasi tersebut. Analisis SWOT biasanya dicantumkandalam GBHK (Garis-garis Besar Haluan Kerja) yang menjelaskan tentang kondisi lingkunganorganisasi baik kondisi internal maupun external.Analisis SWOT ini merupakan sebuah ³penyelidikan´ tentang situasi dan kondisidalam suatu lingkungan. Contohnya adalah:
³ 
 Ada sebuah organisasi yang akan membuat program kerja, untuk itu mereka harustahu tentang kondisi organisasi mereka dan lingkungan dimana organisasi itu berada. Untuk itu mereka melakukan analisis SWOT, pertama S, yaitu dengan mengetahui kekuatanorganisasi ±dalam hal ini, kekuatan bisa diartikan sebagai kondisi yang menguntungkanuntuk organisasi- tersebut. Misalnya, pengurus yang setia terhadap organisasi, atau kasorganisasi yang banyak, dll. Kedua W, yaitu dengan mengetahui kelemahan organisasi ± dalam hal ini, kelemahan bisa diartikan sebagai suatu kondisi yang merugikan untuk organisasi- tersebut. Misalnya, kondisi anggota yang tidak aktif, dana yang tak ada, dll.

 Ketiga O, yaitu dengan mengetahui kesempatan organisasi ± dalam hal ini bisadiartikan sebagai suatu hal yang bisa menguntungkan jika dilakukan namun jika tidak diambil bisa merugikan, atau sebaliknya. Misalnya, sumber dana ada bila diminta. Keempat T, yaitu dengan mengetahui ancaman organisasi ± dalam hal ini bisa diartikan sebagai suatuhal yang akan menghambat atau mengancam selama perjalanan kepengurusan. Misalnya,banyak pengurus dan anggota yang tidak aktif.

Setelah dilakukan analisis SWOT maka jadi mengetahui kondisi nyata apa yang terjadi di lingkungan internal dan external organisas, maka dapat mulai membuat rencana program kerja yang sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan dan mampu untuk dilaksanakanoleh pengurus tersebut.´

LANDASAN DASAR RPJP PROVINSI ACEH

LANDASAN DASAR RPJP  PROVINSI ACEH
Oleh: Afrizal Woyla Saputra Zaini

 A.     Proses RPJP Aceh    
Perjalanan sejarah Aceh menggambarkan sebuah mosaik tersendiri. Pada abad ke 17, Aceh merupakan kawasan yang maju dan menjadi pusat perdagangan regional. Aceh pada saat itu bercirikan perkotaan dimana kekuatan ekonominya dikuasai oleh saudagar setempat dan ditopang oleh kepemimpinan yang kuat dan efektif.
Setelah mencapai masa keemasannya, Aceh kemudian memasuki periode konflik dimana negara-negara imperialis dan kolonialis berkeinginan menjajah Aceh. Periode ini membawa Aceh dalam posisi defensif sehingga selama periode ini kemegahan dan keunggulan budaya, ekonomi perdagangan menjadi suram karena semua energi difokuskan pada perlawanan.
Setelah perang kemerdekaan, rakyat Aceh kembali mengalami konflik berkepanjangan. Kondisi konflik tersebut dirasakan seperti tidak akan berhenti sampai terjadinya Bencana Gempa dan Tsunami pada 26 Desember 2004 di Samudera Hindia 150 Km dari pesisir barat Aceh. Bencana ini yang meluluh-lantakkan negara-negara yang berbatasan dengan Samudera Hindia dan menelan korban di Aceh sebesar 170.000 jiwa. Dibalik masifnya kerusakan akibat bencana ini terbit sebuah harapan baru untuk membangun kembali Aceh yang lebih baik. Hal ini dikarenakan dengan simpati dunia yang luar biasa dalam membangun Aceh dan yang lebih penting adalah berakhirnya konflik berdarah dan terwujudnya perdamaian Aceh melalui sebuah penandatangan MOU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.
Berdasarkan kenyataan di atas, Aceh mengalami sebuah mosaik siklis yang diawali dengan masa kejayaan kemudian diikuti masa kesuraman dan sekarang ini mulai melangkah menuju pada posisi atas dari mosaik siklis dan memulai perjalanan menuju masa depan yang lebih cerah. Saat ini, Aceh ibarat ground zero atau kertas putih yang seharusnya seluruh komponen rakyat Aceh menulis keinginannya tentang Aceh di masa yang akan datang.
Atas pemahaman inilah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Aceh (RPJPA) disusun. Dalam penyusunannya, serangkaian firman Allah SWT dalam Surat Ibrahim Ayat 24-25, “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik; akarnya teguh dan cabangnya menjulang ke langit. Pohon itu memberikan buahnya  pada setiap musim  dengan seizin Tuhannya “, menjadi filosofi dasar. RPJPA diharapkan menjadi dokumen perencanaan yang berdasarkan realita atau membumi, mempunyai arah yang jelas dan visioner, dan bertahap dalam pelaksanaannya serta mempunyai target hasil pada setiap tahapan.
RPJPA  Tahun 2005-2025 adalah dokumen perencanaan makro dan berwawasan dua puluh tahun yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Aceh, yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) untuk setiap jangka waktu lima tahunan.
Dokumen RPJPA Tahun 2005-2025 ini merupakan lanjutan dari rangkaian dokumen-dokumen perencanaan pembangunan yang telah disusun sebelumnya selama hampir tiga dekade proses pembangunan daerah.  Selama kurun waktu tersebut, Pemerintah Daerah Aceh (sebelumnya disebut Daerah Istimewa Aceh dan Nanggroe Aceh Darussalam), telah memiliki dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik untuk jangka menengah (5 tahunan) maupun jangka pendek (tahunan).
Keseluruhan dokumen perencanaan tersebut memuat tahapan-tahapan dan sekaligus dasar-dasar bagi proses pembangunan melalui implementasi program dan proyek/kegiatan secara berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi Aceh.  Kendati demikian, proses pembangunan daerah berlangsung dalam situasi dan kondisi yang terus berubah secara dinamis.
RPJPA Tahun 2005–2025 ini merupakan peletakan dasar-dasar pembangunan dan juga lanjutan dari upaya pembaruan untuk mewujudkan visi pembangunan Aceh menuju masyarakat Aceh yang madani berdasarkan Islam, sekaligus bagian dari upaya untuk mengatasi ketertinggalan dari daerah-daerah lain di Indonesia, melalui pemanfaatan seluruh potensi sumberdaya yang ada, pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta didasari oleh kerjasama yang sinergis dan harmonis dari seluruh komponen yang ada di Provinsi Aceh.
B.    Maksud RPJP Aceh
RPJPA Tahun 2005-2025 ini disusun dengan maksud sebagai berikut:
1.        Menjadi acuan resmi bagi seluruh jajaran Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dunia usaha, dan masyarakat dalam menentukan program prioritas dan kegiatan yang akan dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA);
2.     Menjadi pedoman berwawasan jangka panjang bagi seluruh jajaran Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dunia usaha dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah sesuai dengan potensi dan kondisi riil serta proyeksinya pada masa mendatang; dan
3.      Menjadi pedoman dalam penyusunan RPJP Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
C.    Tujuan RPJP Aceh
RPJPA Tahun 2005-2025 ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
1.     Menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Aceh;
2.     Menjamin terwujudnya integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas berdasarkan  fungsi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota  sesuai dengan wilayah, ruang dan waktu;
3.     Mendukung koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pencapaian visi dan misi Daerah serta Nasional;
4.     Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi pembangunan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
5.     Mewujudkan tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
D.    Landasan Penyusunan RPJP Aceh
Penyusunan RPJPA Tahun 2005-2025 ini dilandaskan pada beberapa  ketentuan perundang-undangan, yaitu antara lain :
1.      Undang-Undang    Nomor 44 Tahun 1999 tentang  Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;
2.     Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang;
3.     Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan;
4.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Anggaran;
6.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
8.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
9.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
10.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
11.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana   Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025;
12.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005 -2025;
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
17.  Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2008  tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
19.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi;
20.  Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri;
21.  Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolan Keuangan Aceh;
22.  Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
E.     Sistematika Penyusunan
RPJP Aceh Tahun 2005–2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I  : PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
1.2.      Maksud dan Tujuan
1.3.      Landasan Penyusunan
1.4.      Sistematika Penyusunan
BAB II : KONDISI UMUM DAERAH
2.1.      Kondisi Saat Ini
2.2.      Analisis Isu-isu Strategis
BAB III: VISI DAN MISI PEMBANGUNAN ACEH TAHUN 2005-2025
BAB IV: ARAH KEBIJAKAN DAN KAIDAH PELAKSANAAN
4.1.      Arah Kebijakan
4.2.      Kaidah Pelaksanaan
BAB V            : PENUTUP


No comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates