Ads 468x60px

Definition List

Search

11/29/15

PEMILU DENGAN KONDISI PEREKONOMIAN DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

Sebentar lagi bangsa Indonesia akan menghadapi satu momentum penting dalam perjalanan berbangsa dan bernegara. Dalam momentum lima tahunan tersebut, bangsa Indonesia yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk turut berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan Negara. Momentum lima tahunan tersebut adalah Pemilihan Umum.

Kegiatan pesta demokrasi ini, baik pada pra maupun pasca pelaksanaan pemilu memang akan sangat mempengaruhi perekonomian kita. Bahkan jika dicermati, sejak sebelum kampanye dimulai pun telah terjadi perubahan dalam kehidupan perekonomian. Ini terlihat dari makin banyaknya uang yang beredar di masyarakat, baik yang berasal dari transaksi jual beli menjelang kampanye yang dilakukan para caleg untuk bekal biaya mempromosikan diri ataupun dana yang beredar untuk sekadar menarik simpati masyarakat.

Memang pesta demokrasi ini tidaklah murah, oleh karena itulah kita semua, khususnya para elite parpol, para kader dan pendukungnya, harus menjaga agar hasil dari pelaksanaan pemilu ini benar-benar akan bermanfaat bagi pemulihan kondisi negara kita secara umum, khususnya perekonomiannya. Sangat diharapkan pada semua komponen masyarakat khususnya dari elite parpol agar dapat meredam gejolak dari para simpatisannya hingga pemilu akan berlangsung aman dan lancar sampai terwujudnya pemerintahan yang baru.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
PEMILU 2014 yang diklaim sebagai pemilu yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya, sesaat lagi akan terlaksana. Berbagai kegiatan sebagai pendahuluan pesta demokrasi ini telah dan akan dilakukan, seperti pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pengawasan Pemilihan Umum (KPPU), persiapan peralatan untuk pelaksanaan pemilu seperti pengadaan kotak suara, surat suara dan tinta penanda pemilih, serta tentu saja pelaksanaan kampanye sebagai pemanasan sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Pemilu yang merupakan pestanya demokrasi, sebagaimana halnya dengan pesta-pesta lainnya tentulah memerlukan dan menghabiskan pendanaan yang besar. Pendanaan untuk pemilu ini tentulah dibebankan kepada seluruh rakyat Indonesia, hingga rakyat sangat mengharapkan bahwa kelak Pemilu 2014 akan terlaksana dengan lancar dan sukses serta menghasilkan pemimpin yang dapat memperbaiki perekonomian negara. Bukan justru sebaliknya pelaksanaan pemilu menjadikan kestabilan kehidupan bernegara dan kehidupan ekonomi Indonesia semakin kacau dan memburuk. Pemilu merupakan kegiatan politik namun ekses dan dampaknya akan sangat terasa pada sektor-sektor lainnya terutama pada sektor ekonomi. Namun sebenarnya pengaruh pemilu pada sektor ekonomi tidak hanya pada pasca pelaksanaan pemilu, tetapi telah berdampak pada pra pelaksanaannya. Untuk itu ada baiknya kita menganalisis secara sederhana dampak pra dan pasca pemilu terhadap kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia.



B.     DAMPAK PRA PEMILU
Dampak kegiatan-kegiatan pada pra pemilu terhadap perekonomian sangatlah luas baik bagi perekonomian daerah maupun perekonomian negara. Bahkan untuk kegiatan pengadaan kotak suara dan tinta dilakukan melalui proses impor yang tentu saja mempengaruhi perekonomian negara, berupa berkurangnya pendapatan devisa yang dipakai untuk membayar komoditi impor tersebut.
Sedangkan pada perekonomian daerah, dampaknya lebih dirasakan sebagai akibat persiapan para calon legislatif (elite parpol) dan partai politiknya sendiri dalam menarik simpati para pendukungnya. Kegiatan yang berdampak positif bagi pelaku ekonomi tersebut antara lain, maraknya pesanan untuk pembuatan atribut partai, dan keperluan para caleg untuk mempromosikan diri seperti pembuatan stiker, kartu nama, dan pamflet serta selebaran untuk lebih memperkenalkan diri ke tengah masyarakat calon pemilih.
Kegiatan ini tentulah sangat menguntungkan bagi para pengusaha kecil dan industri rumah tangga, karena biasanya yang kecipratan panen pesanan tersebut adalah para pembuat kartu nama/percetakan, tukang sablon dan toko-toko penjual atribut partai. Ini tentu menggembirakan karena akan lebih menghidupkan kegiatan ekonomi kerakyatan. Bahkan media massa pun tidak ketinggalan menangguk keuntungan dari kegiatan pra pemilu ini, di antaranya melalui penyediaan kolom khusus bagi para calon legislatif dan anggota DPD untuk beriklan-ria. Bukan hanya parpol yang memanfaatkan jasa media massa, dari unsur pelaksana pemilu seperti KPU pun memanfaatkan media massa untuk mensosialisasikan tata cara pelaksanaan pemilu.
Sektor informal pun tak ketinggalan kecipratan rezeki. Pada saat kegiatan kampanye, para pedagang asongan dan kaki lima yang merupakan salah satu perwujudan ekonomi kerakyatan akan mendapat panen rejeki dengan menyediakan makanan dan minuman kecil untuk dijual bagi masyarakat yang mengikuti jalannya kampanye. Namun para pedagang ini akan mendapatkan keuntungan dengan sapabila pelaksanaan kampanye dapat terlaksana dengan tertib dan aman serta tanpa disertai kericuhan.
C.    DAMPAK PASCA PEMILU
Pada pasca pelaksanaan pemilu, ada dua pilihan kemungkinan dampak yang akan terjadi. Apabila pemilu dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang mewujudkan aspirasi masyarakat maka kemungkinan perekonomian daerah dan nasional, pemulihannya dan peningkatan pertumbuhannya akan lebih cepat terwujud serta kesejahteraan masyarakat akan terwujud. Sebaliknya apabila pemilu 2014 ini ternyata mengalami kegagalan, niscaya kestabilan kondisi negara kita akan terganggu dan hal ini akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian daerah dan nasional. Apabila Pemilu 2014 gagal maka perekonomian Indonesia akan mengalami kemunduran kembali dan untuk memperbaikinya memerlukan waktu yang tidak singkat.
Melihat pilihan dampak yang mungkin terjadi pasca Pemilu 2014 ini, kita berharap seluruh komponen masyarakat di Indonesia akan memberikan dukungan dan usaha agar kelak Pemilu 2014 ini akan terlaksana dengan sukses tanpa harus memikirkan partai mana kelak yang akan menjadi pemenang. Sebab pemulihan ekonomi tidak akan pernah terwujud apabila belum terwujud kestabilan kondisi perpolitikan di negara ini.
Kegiatan pesta demokrasi ini, baik pada pra maupun pasca pelaksanaan pemilu memang akan sangat mempengaruhi perekonomian kita. Bahkan jika dicermati, sejak sebelum kampanye dimulai pun telah terjadi perubahan dalam kehidupan perekonomian. Ini terlihat dari makin banyaknya uang yang beredar di masyarakat, baik yang berasal dari transaksi jual beli menjelang kampanye yang dilakukan para caleg untuk bekal biaya mempromosikan diri ataupun dana yang beredar untuk sekadar menarik simpati masyarakat.
Memang pesta demokrasi ini tidaklah murah, oleh karena itulah kita semua, khususnya para elite parpol, para kader dan pendukungnya, harus menjaga agar hasil dari pelaksanaan pemilu ini benar-benar akan bermanfaat bagi pemulihan kondisi negara kita secara umum, khususnya perekonomiannya. Sangat diharapkan pada semua komponen masyarakat khususnya dari elite parpol agar dapat meredam gejolak dari para simpatisannya hingga pemilu akan berlangsung aman dan lancar sampai terwujudnya pemerintahan yang baru. Saat pemilu, kondisi perekonomian negara kita sangat tergantung pada kondisi perpolitikan dalam negeri, semoga para politikus dan masyarakat kita sudah belajar dari pengalaman masa lalu dan melaksanakan demokrasi secara santun.

D.    PEMILU SEBAGAI PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT
      Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Undang-undang Pemilu di atas (UU No. 8 Tahun 2012), Pemilu merupakan ajang pelaksanaan riil dari proses menjalankan kedaulatan rakyat. Kenapa Pemilu dikatakan sebagai ajang pelaksanaan keadulatan rakyat, karena dalam Pemilu rakyat sebagai pemilik kedaulatan diberi hak untuk turut menentukan wakil-wakil mereka yang akan duduk di badan legislative (DPRD, DPR-RI dan DPD) yaitu badan atau kelembagaan yang berfungsi dan bertugas membuat kebijakan-kebijakan public yang akan mengatur kehidupan bernegara.
Di dalam lembaga legislatif tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2009 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat dalam Pemilu akan membicarakan dan menyepakati apakah sebuah kebijakan public yang berupa Undang-undang (UU) bagi DPR-RI atau Peraturan daerah (Perda) bagi DPRD (provinsi, kabuapten/kota) akan disahkan atau tidak. Tanpa persetujuan lembaga legislatif tersebut, Undang-undang atau Peraturan Daerah tidak bisa dijalankan.
Sebagai representasi rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat, anggota legislatif memiliki fungsi yang juga diatur dalam Undang-undang tersebut. Fungsi-fungsitersebut antara lain:
1. Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan atau undang-undang;

2. Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau Undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh pemerintah;
3. Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan undang-undang.

Dalam melakukan pengawasan anggota-anggota legislative memiliki hak yang melekat pada dirinya sebagai wakil rakyat. Artinya, hak ini ada karena dia sebagai wakil rakyat, dan hak ini tidak lagi melekat saat tidak lagi menjadi wakil rakyat. Hak-hak tersebut antara lain:
1.      Hak interplasi: Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD/DPR-RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.      Hak angket: Hak angket adalah hak anggota DPRD/DPR-RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah, undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.      Hak menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD/DPR-RI untuk menyatakan pendapat atas: (a) Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; (b) Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; (c) Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.
Dengan fungsi dan hak yang diberikan kepada anggota legislative tersebut, maka sangat memungkinkan bagi anggota legislative sebagai representasi rakyat dalam kehidupan bernegara. Karena itu, anggota legislative yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu akan betul-betul menjadi wahana bagi terciptanya kedaulatan rakyat, dan Pemilu akan betul-betul menjadi proses pelaksanaan dari kedaulatan rakyat, dimana seluruh rakyat memberikan hak suaranya.

E.     KEDAULATAN RAKYAT DAN PERWUJUDAN HAM
Pemilu yang menjadi salah satu proses dalam membangun kedaulatan rakyat, selanjutnya menjadi kerangka kerja bagi upaya memproteksi, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (Asbjorn Eide: 2001). Upaya membangun kedaulatan rakyat adalah sebagai upaya untuk pelaksanaan penghormatan kepada hak asasi manusia. Dengan rakyat yang berdaulat baik secara politik, ekonomi, dan sosial budaya, berarti ada jalan terang bagi upaya untuk menghormati hak-hak rakyat dalam berbagai bidang tersebut.
Dibatasi oleh tema dalam bahasan tulisan ini, yaitu tentang peningkatan ekonomi rakyat. Dalam hak asasi manusia dikenal dengan Ecosoc (economic, social cultural) rights atau hak sosial, ekonomi dan budaya. Di dalam hak Ecosoc ada hak ekonomi, yang juga telah diakomodasi dalam UUD 1945 hasil amandemen. Hak hak tersebut antara lain: hak untuk hidup layak, hak untuk bekerja dan dalam pekerjaan.
Hak-hak tersebut saat ini terus diupayakan perwujudannya oleh Negara melalui berbagai program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah dan disetujui oleh lembaga legislative. Secara nasional, program-program tersebut antara lain berupa P2MPD, P2KP, PNPM, PKH dan program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah melalui berbagai dinas yang ada. Pemerintah memiliki kewajiban yang mengikat (harus dijalankan), karena disamping diperintahkan oleh konstitusi (UUD), juga karena Indonesia telah meratifikasi International Convenant on Social, Economic and Cultural Rights (Konvensi Internsional Tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya).

F.     BELUM TERPENUHINYA HAK-HAK EKONOMI
Dalam era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998, pelaksanaan Pemilu yang demokratis sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu Pemilu tahun 1999, 2004 dan 2009. Meskipun pemilu yang menajdi pelaksanaan kedaulatan rakyat sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali dakam era reformasi ini, namun ternyata dalam relaitas kondisi ekonomi rakyat tidak bertambah baik. Kesenjangan antara kelompok kaya yang minoritas dengan kelompok miskin yang mayoritas ternyata bertambah lebar. Jumlah orang miskin tidak berkurang secara signifikan, bahkan secara kualitas bertambah buruk daripada era sebelumnya. Kenapa hal ini terjadi? Kenapa pemerintah dan lembaga legislative yang dibangun melalui pemilu yang lebih demokratis tidak mampu menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik?
Setelah era reformasi menggelinding, demokrasi betul-betul tumbuh subur di bumi Indonesia. Kebebasan secara politik terbuka lebar. Siapapun dan ideology apapun bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia, tidak terkecuali ideology pasar yang mensyaratkan kompetisi bebas bagi semua elemen ekonomi yang hidup di Indonesia. Tidak peduli apakah peserta kompetisi tersebut tidak seimbang atau tidak sama kemampuannya. Misalnya, bagaimana petani kecil yang memiliki lahan hanya kurang dari setengah hektar dihadapkan secara langsung dengan pengusaha internasional yang bermodal besar dan memiliki jaringan luas.
Sampai saat ini, ketika Pemilu sudah dijalankan selama tiga kali, ternyata wakil-wakil rakyat dan pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat belum mampu memeprjuangkan agar rakyat kecil dilindungi agar bisa bersaing secara fair dengan para pemilik modal besar. Wakil rakyat dan pemerintah masih sibuk dengan persoalan-nya sendiri. Sibuk dengan partai politiknya sendiri dan sibuk dengan birokrasi yang dimiliki, bahkan banyak yang terjerat kasus korupsi. Tidak heran jika banyak kebijakan public yang dihasilkan melalui proses legislasi tidak bisa meningkatkan kemampuan rakyat yang diwakili secara ekonomi, bahkan tidak sedikit kebijakan public, baik berupa Undang-undang atau Peraturan Daerah tidak berpihak kepada public (rakyat). Contoh nyata dalam hal ini antara lain Undang-undang tentang Air, Undang-undang tentang kehutanan dan aturan lain yang berkaitan dengan agraria. Kebijakan yang lebih dekat dengan kita misalnya tentang galian C. Tidak ada yang tegas dan jelas berkaitan dengan kebijakan ini.
Kebijakan lain yang dikeluarkan pemerintah dan merugikan rakyat adalah kebijakan bebas bea masuk impor bagi komoditas pangan termasuk kedelai. Kebijakan ini pernah dibuat pada tahun 2011 oleh menteri perekonomian Hatta Rajasa, dimana bea masuk impor komoditas pangan menjadi 0 %. Kebijakan ini tentu akan memberatkan bagi petani Indonesia yang kalah bersaing dengan komoditas impor yang harganya lebih murah. Petani, terutama yang mengerjakan komoditas yang berkaitan dengan yang dibebas bea-akn tersebut akan merugi.
Kebijakan terakhir adalah kebijakan bea masuk impor bagi komoditas kakao. Kebijakan ini akan menghadapkan petani kakao kecil Indonesia dengan petani bermodal besar yang berasal dari berbagai Negara. Sudah bisa dipastikan petani tidak akan bisa mampu bersaing dengan serbuan kakao dari berbagai Negara tersebut. Kondisi mirip dengan menghadap-hadapkan petinju amatir kelas ringan Indonesia dengan petinju professional kelas berat dunia. Tentu ini sangat tidak fair, apalagi tanpa wasit dan berjalan bebas.

G.    UPAYA MEMPERBAIKI KONDISI
      Melalui Pemilu, kita bisa menciptakan kondisi-kondisi tersebut bisa berubah. Secara demokratis, hanya melalui Pemilu-lah kondisi tersebut bisa diubah. Dengan begini kita berupaya menjauhkan pikiran dengan melalui cara-cara non-demokratis, misalnya melalui kudeta atau pemberontakan. Kita ingat bagaimana salah satu partai nasionalis yang memenangi Pemilu, karena kebijakan saat berkuasa tidak memihak kepada rakyat, akhirnya dalam Pemilu selanjutnya kalah telak. Banyak yang mengatakan, partai tersebut telah dihukum oleh rakyat dengan tidak memilihnya lagi.

Karena itu, jika ingin melakukan perubahan politik, maka kita tidak boleh lagi memilih partai yang nyata-nyata tidak melakukan pembelaan kepada rakyat. Kita mesti cari tahu mana partai yang mendukung kebijakan pro-rakyat dan mana partai yang lebih mementingkan kelompok-nya sendiri dan lebih memihak kepada pmeodal besar, perusahaan nasional/asing, bahkan partai yang menggunakan harta Negara untuk memperkaya petinggi-petingginya. Dengan tidak memilih partai tersebut, berarti kita sedang menggunakan kedaulatan kita untuk menghukum partai tersebut, dan tentu berupaya memperbaiki kondisi kita, terutama kondisi ekonomi.
Sebaliknya, dengan memilih kembali partai yang jelas-jelas tidak pro terhadap rakyat kecil, berarti kita sedang berupaya untuk tetap membikin buruk diri kita sendiri. Jika ada ungkapan “siapa yang berani bayar, maka itulah yang dipilih”. Ungkapan ini jika menjadi sikap dan tindakan kita, maka sesungguhnya kita sedang terus melanggengkan kondisi yang kita alami, bahkan bisa lebih buruk.
Secara logis bisa dikatakan: kedaulatan yang kita miliki, kita berikan saat Pemilu dengan memilih wakil yang kita teliti dan yakini memiliki kemampuan. Wakil yang kita pilih akan mampu memperjuangkan kepentingan kita (hak-hak kita) melalui kebijakan yang memihak ke kita. Pelaksanaan kebijakan tersebut, yang antara lain berupa kebijakan ekonomi (pekerjaan, kesehatan dan pendidikan) bisa mempengarui kondisi ekonomi kita. Inilah, kenapa Pemilu erat kaitannya dengan perbaikan kondisi ekonomi.






BAB III
PENUTUP

Tahun 2014 merupakan tahun politik, di mana sepanjang 2014 ini hampir seluruh elemen sibuk menyongsong pemilihan umum, baik legislatif dan pemilihan presiden. Lebih menarik lagi, tahun ini akan muncul presiden baru menggantikan Presiden Susilo BambangYudhoyono (SBY) yanghabis masa jabatannya. 
Untuk itu, dalam kaitan pemilu dengan pemimpin baru— yang perlu direnungkan adalah pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Pengalaman, selama ini pertumbuhan yang ada, lebih banyak menimbulkan kesenjangan dari pada menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan yang rawan akan guncangan. Pemilu 2014 tetap akan memberi peluang yang besar bagi ekonomi Indonesia. Faktor pentingnya masih pada pemulihan ekonomi global dan kemampuan memperbaiki defisit neraca pembayaran dengan mengurangi subsidi BBM, sehingga kesehatan fiskal lebih baik. Dengan itu, Indonesia bisa mengurangi pengangguran, menekan kemiskinan dan ketimpangan, sehingga Indonesia tidak masuk pada jebakan negara yang masuk kelas menengah. 
Jadi, tantangan ekonomi ke depan, khususnya di tahun pemilu ini lebih banyak karena faktor struktur ekonomi dalam negeri dan tekanan pasar global. Tantangan-tantangan itu antara lain pengendalian inflasi, suku bunga yang liar, dan nilai tukar yang naik-turun lebih sering. Itu kondisi yang perlu diwaspadai dalam masa Pemilu 2014 ini. Sementara dunia usaha masih akan dihadapkan pada masalah kepastian pasar global, karena pasar global yang membaik akan menentukan kepastian produksi. Seringkalikitamendapatisuatupertanyaan yang sangatmendasar, yang mendapatjawabanmembuathatikitakagum, heran, takzimdansampaipadatingkatsuatuperenunganbahwabetapaluarbiasakuasatuhanalamsemestaini.

DAFTAR PUSTAKA

v   Hartanto, Teguh, Dampak Ekonomi Pemilu, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
v   Wijatno, Sarian, Tantangan Ekonomi Menjelang Pemilu, Jogjakarta: Garailmu, 2009.
v   http://www.balipost.co.id/balipostcetak/ diakses tanggal 12 maret 2004
v   http://id.wikipedia.org/wiki/Nebula, diakses tanggal 26 Oktober 2012


No comments:

Post a Comment

 

Sample text

Sample Text

Sample Text

 
Blogger Templates