BAB I
PENDAHULUAN
Sebentar
lagi bangsa Indonesia akan menghadapi satu momentum
penting dalam perjalanan berbangsa dan bernegara. Dalam momentum lima tahunan
tersebut, bangsa Indonesia yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk turut
berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan Negara. Momentum lima tahunan tersebut adalah
Pemilihan Umum.
Kegiatan pesta demokrasi ini, baik pada pra
maupun pasca pelaksanaan pemilu memang akan sangat mempengaruhi perekonomian
kita. Bahkan jika dicermati, sejak sebelum kampanye dimulai pun telah terjadi
perubahan dalam kehidupan perekonomian. Ini terlihat dari makin banyaknya uang
yang beredar di masyarakat, baik yang berasal dari transaksi jual beli
menjelang kampanye yang dilakukan para caleg untuk bekal biaya mempromosikan
diri ataupun dana yang beredar untuk sekadar menarik simpati masyarakat.
Memang pesta demokrasi ini tidaklah murah, oleh
karena itulah kita semua, khususnya para elite parpol, para kader dan
pendukungnya, harus menjaga agar hasil dari pelaksanaan pemilu ini benar-benar
akan bermanfaat bagi pemulihan kondisi negara kita secara umum, khususnya
perekonomiannya. Sangat diharapkan pada semua komponen masyarakat khususnya
dari elite parpol agar dapat meredam gejolak dari para simpatisannya hingga
pemilu akan berlangsung aman dan lancar sampai terwujudnya pemerintahan yang
baru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PEMILU 2014
yang diklaim sebagai pemilu yang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya,
sesaat lagi akan terlaksana. Berbagai kegiatan sebagai pendahuluan pesta
demokrasi ini telah dan akan dilakukan, seperti pembentukan Komisi Pemilihan
Umum (KPU), Komisi Pengawasan Pemilihan Umum (KPPU), persiapan peralatan untuk
pelaksanaan pemilu seperti pengadaan kotak suara, surat suara dan tinta penanda
pemilih, serta tentu saja pelaksanaan kampanye sebagai pemanasan sebelum
pelaksanaan pencoblosan.
Pemilu yang merupakan pestanya demokrasi,
sebagaimana halnya dengan pesta-pesta lainnya tentulah memerlukan dan
menghabiskan pendanaan yang besar. Pendanaan untuk pemilu ini tentulah
dibebankan kepada seluruh rakyat Indonesia, hingga rakyat sangat mengharapkan
bahwa kelak Pemilu 2014
akan terlaksana dengan lancar dan sukses serta menghasilkan pemimpin yang dapat
memperbaiki perekonomian negara. Bukan justru sebaliknya pelaksanaan pemilu
menjadikan kestabilan kehidupan bernegara dan kehidupan ekonomi Indonesia
semakin kacau dan memburuk. Pemilu merupakan kegiatan politik namun ekses dan
dampaknya akan sangat terasa pada sektor-sektor lainnya terutama pada sektor
ekonomi. Namun sebenarnya pengaruh pemilu pada sektor ekonomi tidak hanya pada
pasca pelaksanaan pemilu, tetapi telah berdampak pada pra pelaksanaannya. Untuk
itu ada baiknya kita menganalisis secara sederhana dampak pra dan pasca pemilu
terhadap kehidupan perekonomian masyarakat Indonesia.
B. DAMPAK PRA PEMILU
Dampak kegiatan-kegiatan pada pra pemilu
terhadap perekonomian sangatlah luas baik bagi perekonomian daerah maupun
perekonomian negara. Bahkan untuk kegiatan pengadaan kotak suara dan tinta
dilakukan melalui proses impor yang tentu saja mempengaruhi perekonomian
negara, berupa berkurangnya pendapatan devisa yang dipakai untuk membayar
komoditi impor tersebut.
Sedangkan pada perekonomian daerah, dampaknya
lebih dirasakan sebagai akibat persiapan para calon legislatif (elite parpol)
dan partai politiknya sendiri dalam menarik simpati para pendukungnya. Kegiatan
yang berdampak positif bagi pelaku ekonomi tersebut antara lain, maraknya
pesanan untuk pembuatan atribut partai, dan keperluan para caleg untuk
mempromosikan diri seperti pembuatan stiker, kartu nama, dan pamflet serta
selebaran untuk lebih memperkenalkan diri ke tengah masyarakat calon pemilih.
Kegiatan ini tentulah sangat menguntungkan bagi
para pengusaha kecil dan industri rumah tangga, karena biasanya yang kecipratan
panen pesanan tersebut adalah para pembuat kartu nama/percetakan, tukang sablon
dan toko-toko penjual atribut partai. Ini tentu menggembirakan karena akan
lebih menghidupkan kegiatan ekonomi kerakyatan. Bahkan media massa pun tidak
ketinggalan menangguk keuntungan dari kegiatan pra pemilu ini, di antaranya
melalui penyediaan kolom khusus bagi para calon legislatif dan anggota DPD
untuk beriklan-ria. Bukan hanya parpol yang memanfaatkan jasa media massa, dari
unsur pelaksana pemilu seperti KPU pun memanfaatkan media massa untuk
mensosialisasikan tata cara pelaksanaan pemilu.
Sektor informal pun tak ketinggalan kecipratan
rezeki. Pada saat kegiatan kampanye, para pedagang asongan dan kaki lima yang
merupakan salah satu perwujudan ekonomi kerakyatan akan mendapat panen rejeki
dengan menyediakan makanan dan minuman kecil untuk dijual bagi masyarakat yang
mengikuti jalannya kampanye. Namun para pedagang ini akan mendapatkan
keuntungan dengan sapabila pelaksanaan kampanye dapat terlaksana dengan tertib
dan aman serta tanpa disertai kericuhan.
C. DAMPAK PASCA PEMILU
Pada pasca pelaksanaan pemilu, ada dua pilihan
kemungkinan dampak yang akan terjadi. Apabila pemilu dapat terlaksana dengan
baik dan menghasilkan pemimpin yang mewujudkan aspirasi masyarakat maka
kemungkinan perekonomian daerah dan nasional, pemulihannya dan peningkatan
pertumbuhannya akan lebih cepat terwujud serta kesejahteraan masyarakat akan
terwujud. Sebaliknya apabila pemilu 2014 ini ternyata mengalami kegagalan, niscaya kestabilan kondisi
negara kita akan terganggu dan hal ini akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian
daerah dan nasional. Apabila Pemilu 2014 gagal maka perekonomian Indonesia akan mengalami kemunduran
kembali dan untuk memperbaikinya memerlukan waktu yang tidak singkat.
Melihat pilihan dampak yang mungkin terjadi
pasca Pemilu 2014
ini, kita berharap seluruh komponen masyarakat di Indonesia akan memberikan
dukungan dan usaha agar kelak Pemilu 2014 ini akan terlaksana dengan sukses tanpa harus memikirkan partai
mana kelak yang akan menjadi pemenang. Sebab pemulihan ekonomi tidak akan
pernah terwujud apabila belum terwujud kestabilan kondisi perpolitikan di
negara ini.
Kegiatan pesta demokrasi ini, baik pada pra
maupun pasca pelaksanaan pemilu memang akan sangat mempengaruhi perekonomian
kita. Bahkan jika dicermati, sejak sebelum kampanye dimulai pun telah terjadi
perubahan dalam kehidupan perekonomian. Ini terlihat dari makin banyaknya uang
yang beredar di masyarakat, baik yang berasal dari transaksi jual beli
menjelang kampanye yang dilakukan para caleg untuk bekal biaya mempromosikan
diri ataupun dana yang beredar untuk sekadar menarik simpati masyarakat.
Memang pesta demokrasi ini tidaklah murah, oleh
karena itulah kita semua, khususnya para elite parpol, para kader dan
pendukungnya, harus menjaga agar hasil dari pelaksanaan pemilu ini benar-benar
akan bermanfaat bagi pemulihan kondisi negara kita secara umum, khususnya
perekonomiannya. Sangat diharapkan pada semua komponen masyarakat khususnya
dari elite parpol agar dapat meredam gejolak dari para simpatisannya hingga
pemilu akan berlangsung aman dan lancar sampai terwujudnya pemerintahan yang
baru. Saat pemilu, kondisi perekonomian negara kita sangat tergantung pada
kondisi perpolitikan dalam negeri, semoga para politikus dan masyarakat kita
sudah belajar dari pengalaman masa lalu dan melaksanakan demokrasi secara
santun.
D. PEMILU
SEBAGAI PELAKSANAAN KEDAULATAN RAKYAT
Sebagaimana yang
telah disebutkan di dalam Undang-undang Pemilu di atas (UU No. 8 Tahun 2012),
Pemilu merupakan ajang pelaksanaan riil dari proses menjalankan kedaulatan
rakyat. Kenapa Pemilu dikatakan sebagai ajang pelaksanaan keadulatan rakyat,
karena dalam Pemilu rakyat sebagai pemilik kedaulatan diberi hak untuk turut
menentukan wakil-wakil mereka yang akan duduk di badan legislative (DPRD,
DPR-RI dan DPD) yaitu badan atau kelembagaan yang berfungsi dan bertugas
membuat kebijakan-kebijakan public yang akan mengatur kehidupan bernegara.
Di dalam lembaga
legislatif tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun
2009 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, wakil rakyat
yang dipilih oleh rakyat dalam Pemilu akan membicarakan dan menyepakati apakah
sebuah kebijakan public yang berupa Undang-undang (UU) bagi DPR-RI atau
Peraturan daerah (Perda) bagi DPRD (provinsi, kabuapten/kota) akan disahkan
atau tidak. Tanpa persetujuan lembaga legislatif tersebut, Undang-undang atau
Peraturan Daerah tidak bisa dijalankan.
Sebagai representasi
rakyat yang dipilih secara langsung oleh rakyat, anggota legislatif memiliki
fungsi yang juga diatur dalam Undang-undang tersebut. Fungsi-fungsitersebut
antara lain:
1.
Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan selaku pemegang
kekuasaan membentuk peraturan atau undang-undang;
2.
Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan
daerah tentang APBD atau Undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh
pemerintah;
3.
Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
peraturan daerah dan undang-undang.
Dalam melakukan
pengawasan anggota-anggota legislative memiliki hak yang melekat pada dirinya
sebagai wakil rakyat. Artinya, hak ini ada karena dia sebagai wakil rakyat, dan
hak ini tidak lagi melekat saat tidak lagi menjadi wakil rakyat. Hak-hak
tersebut antara lain:
1. Hak
interplasi: Hak interpelasi adalah hak anggota DPRD/DPR-RI untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Hak
angket: Hak angket adalah hak anggota DPRD/DPR-RI untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu peraturan daerah, undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak
menyatakan pendapat: Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD/DPR-RI untuk
menyatakan pendapat atas: (a) Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; (b) Tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; (c) Dugaan bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan
tercela, dan/atau Bupati dan/atau Wakil Bupati tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati.
Dengan fungsi dan hak
yang diberikan kepada anggota legislative tersebut, maka sangat memungkinkan
bagi anggota legislative sebagai representasi rakyat dalam kehidupan bernegara.
Karena itu, anggota legislative yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu akan
betul-betul menjadi wahana bagi terciptanya kedaulatan rakyat, dan Pemilu akan
betul-betul menjadi proses pelaksanaan dari kedaulatan rakyat, dimana seluruh
rakyat memberikan hak suaranya.
E. KEDAULATAN
RAKYAT DAN PERWUJUDAN HAM
Pemilu yang menjadi
salah satu proses dalam membangun kedaulatan rakyat, selanjutnya menjadi
kerangka kerja bagi upaya memproteksi, melindungi dan memenuhi hak asasi
manusia (Asbjorn Eide: 2001). Upaya membangun kedaulatan rakyat adalah sebagai
upaya untuk pelaksanaan penghormatan kepada hak asasi manusia. Dengan rakyat
yang berdaulat baik secara politik, ekonomi, dan sosial budaya, berarti ada
jalan terang bagi upaya untuk menghormati hak-hak rakyat dalam berbagai bidang
tersebut.
Dibatasi oleh tema
dalam bahasan tulisan ini, yaitu tentang peningkatan ekonomi rakyat. Dalam hak
asasi manusia dikenal dengan Ecosoc (economic, social cultural) rights atau hak
sosial, ekonomi dan budaya. Di dalam hak Ecosoc ada hak ekonomi, yang juga
telah diakomodasi dalam UUD 1945 hasil amandemen. Hak hak tersebut antara lain:
hak untuk hidup layak, hak untuk bekerja dan dalam pekerjaan.
Hak-hak tersebut saat
ini terus diupayakan perwujudannya oleh Negara melalui berbagai program
pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah dan disetujui oleh lembaga
legislative. Secara nasional, program-program tersebut antara lain berupa
P2MPD, P2KP, PNPM, PKH dan program-program yang dijalankan oleh pemerintah
daerah melalui berbagai dinas yang ada. Pemerintah memiliki kewajiban yang
mengikat (harus dijalankan), karena disamping diperintahkan oleh konstitusi
(UUD), juga karena Indonesia telah meratifikasi International Convenant on Social, Economic and Cultural Rights (Konvensi
Internsional Tentang Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya).
F. BELUM
TERPENUHINYA HAK-HAK EKONOMI
Dalam era reformasi
yang dimulai sejak tahun 1998, pelaksanaan Pemilu yang demokratis sudah
dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu Pemilu tahun 1999, 2004 dan 2009. Meskipun
pemilu yang menajdi pelaksanaan kedaulatan rakyat sudah dilaksanakan sebanyak
tiga kali dakam era reformasi ini, namun ternyata dalam relaitas kondisi
ekonomi rakyat tidak bertambah baik. Kesenjangan antara kelompok kaya yang
minoritas dengan kelompok miskin yang mayoritas ternyata bertambah lebar.
Jumlah orang miskin tidak berkurang secara signifikan, bahkan secara kualitas
bertambah buruk daripada era sebelumnya. Kenapa hal ini terjadi? Kenapa
pemerintah dan lembaga legislative yang dibangun melalui pemilu yang lebih
demokratis tidak mampu menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik?
Setelah era reformasi
menggelinding, demokrasi betul-betul tumbuh subur di bumi Indonesia. Kebebasan
secara politik terbuka lebar. Siapapun dan ideology apapun bisa tumbuh dan
berkembang di Indonesia, tidak terkecuali ideology pasar yang mensyaratkan
kompetisi bebas bagi semua elemen ekonomi yang hidup di Indonesia. Tidak peduli
apakah peserta kompetisi tersebut tidak seimbang atau tidak sama kemampuannya.
Misalnya, bagaimana petani kecil yang memiliki lahan hanya kurang dari setengah
hektar dihadapkan secara langsung dengan pengusaha internasional yang bermodal
besar dan memiliki jaringan luas.
Sampai saat ini, ketika
Pemilu sudah dijalankan selama tiga kali, ternyata wakil-wakil rakyat dan
pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat belum mampu memeprjuangkan agar
rakyat kecil dilindungi agar bisa bersaing secara fair dengan para pemilik
modal besar. Wakil rakyat dan pemerintah masih sibuk dengan persoalan-nya
sendiri. Sibuk dengan partai politiknya sendiri dan sibuk dengan birokrasi yang
dimiliki, bahkan banyak yang terjerat kasus korupsi. Tidak heran jika banyak
kebijakan public yang dihasilkan melalui proses legislasi tidak bisa meningkatkan
kemampuan rakyat yang diwakili secara ekonomi, bahkan tidak sedikit kebijakan
public, baik berupa Undang-undang atau Peraturan Daerah tidak berpihak kepada
public (rakyat). Contoh nyata dalam hal ini antara lain Undang-undang tentang
Air, Undang-undang tentang kehutanan dan aturan lain yang berkaitan dengan
agraria. Kebijakan yang lebih dekat dengan kita misalnya tentang galian C.
Tidak ada yang tegas dan jelas berkaitan dengan kebijakan ini.
Kebijakan lain yang
dikeluarkan pemerintah dan merugikan rakyat adalah kebijakan bebas bea masuk
impor bagi komoditas pangan termasuk kedelai. Kebijakan ini pernah dibuat pada
tahun 2011 oleh menteri perekonomian Hatta Rajasa, dimana bea masuk impor
komoditas pangan menjadi 0 %. Kebijakan ini tentu akan memberatkan bagi petani
Indonesia yang kalah bersaing dengan komoditas impor yang harganya lebih murah.
Petani, terutama yang mengerjakan komoditas yang berkaitan dengan yang dibebas
bea-akn tersebut akan merugi.
Kebijakan terakhir
adalah kebijakan bea masuk impor bagi komoditas kakao. Kebijakan ini akan
menghadapkan petani kakao kecil Indonesia dengan petani bermodal besar yang
berasal dari berbagai Negara. Sudah bisa dipastikan petani tidak akan bisa
mampu bersaing dengan serbuan kakao dari berbagai Negara tersebut. Kondisi
mirip dengan menghadap-hadapkan petinju amatir kelas ringan Indonesia dengan
petinju professional kelas berat dunia. Tentu ini sangat tidak fair, apalagi
tanpa wasit dan berjalan bebas.
G. UPAYA
MEMPERBAIKI KONDISI
Melalui
Pemilu, kita bisa menciptakan kondisi-kondisi tersebut bisa berubah. Secara
demokratis, hanya melalui Pemilu-lah kondisi tersebut bisa diubah. Dengan
begini kita berupaya menjauhkan pikiran dengan melalui cara-cara
non-demokratis, misalnya melalui kudeta atau pemberontakan. Kita ingat
bagaimana salah satu partai nasionalis yang memenangi Pemilu, karena kebijakan
saat berkuasa tidak memihak kepada rakyat, akhirnya dalam Pemilu selanjutnya
kalah telak. Banyak yang mengatakan, partai tersebut telah dihukum oleh rakyat
dengan tidak memilihnya lagi.
Karena itu, jika ingin
melakukan perubahan politik, maka kita tidak boleh lagi memilih partai yang
nyata-nyata tidak melakukan pembelaan kepada rakyat. Kita mesti cari tahu mana
partai yang mendukung kebijakan pro-rakyat dan mana partai yang lebih
mementingkan kelompok-nya sendiri dan lebih memihak kepada pmeodal besar,
perusahaan nasional/asing, bahkan partai yang menggunakan harta Negara untuk
memperkaya petinggi-petingginya. Dengan tidak memilih partai tersebut, berarti
kita sedang menggunakan kedaulatan kita untuk menghukum partai tersebut, dan
tentu berupaya memperbaiki kondisi kita, terutama kondisi ekonomi.
Sebaliknya, dengan
memilih kembali partai yang jelas-jelas tidak pro terhadap rakyat kecil,
berarti kita sedang berupaya untuk tetap membikin buruk diri kita sendiri. Jika
ada ungkapan “siapa yang berani bayar, maka itulah yang dipilih”. Ungkapan ini
jika menjadi sikap dan tindakan kita, maka sesungguhnya kita sedang terus
melanggengkan kondisi yang kita alami, bahkan bisa lebih buruk.
Secara logis bisa
dikatakan: kedaulatan yang kita miliki, kita berikan saat Pemilu dengan memilih
wakil yang kita teliti dan yakini memiliki kemampuan. Wakil yang kita pilih
akan mampu memperjuangkan kepentingan kita (hak-hak kita) melalui kebijakan
yang memihak ke kita. Pelaksanaan kebijakan tersebut, yang antara lain berupa
kebijakan ekonomi (pekerjaan, kesehatan dan pendidikan) bisa mempengarui
kondisi ekonomi kita. Inilah, kenapa Pemilu erat kaitannya dengan perbaikan
kondisi ekonomi.
PENUTUP
Tahun 2014 merupakan tahun politik, di mana sepanjang 2014 ini
hampir seluruh elemen sibuk menyongsong pemilihan umum, baik legislatif dan
pemilihan presiden. Lebih menarik lagi, tahun ini akan muncul presiden baru
menggantikan Presiden Susilo BambangYudhoyono (SBY) yanghabis masa jabatannya.
Untuk itu, dalam kaitan pemilu dengan pemimpin baru— yang perlu
direnungkan adalah pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan pertumbuhan ekonomi
yang berkesinambungan. Pengalaman, selama ini pertumbuhan yang ada, lebih
banyak menimbulkan kesenjangan dari pada menciptakan lapangan kerja dan
pertumbuhan yang rawan akan guncangan. Pemilu 2014 tetap akan memberi peluang
yang besar bagi ekonomi Indonesia. Faktor pentingnya masih pada pemulihan ekonomi
global dan kemampuan memperbaiki defisit neraca pembayaran dengan mengurangi
subsidi BBM, sehingga kesehatan fiskal lebih baik. Dengan itu, Indonesia bisa
mengurangi pengangguran, menekan kemiskinan dan ketimpangan, sehingga Indonesia
tidak masuk pada jebakan negara yang masuk kelas menengah.
Jadi, tantangan ekonomi ke
depan, khususnya di tahun pemilu ini lebih banyak karena faktor struktur
ekonomi dalam negeri dan tekanan pasar global. Tantangan-tantangan itu antara
lain pengendalian inflasi, suku bunga yang liar, dan nilai tukar yang
naik-turun lebih sering. Itu kondisi yang perlu diwaspadai dalam masa Pemilu
2014 ini. Sementara dunia usaha masih akan dihadapkan pada masalah kepastian
pasar global, karena pasar global yang membaik akan menentukan kepastian
produksi. Seringkalikitamendapatisuatupertanyaan
yang sangatmendasar, yang mendapatjawabanmembuathatikitakagum, heran,
takzimdansampaipadatingkatsuatuperenunganbahwabetapaluarbiasakuasatuhanalamsemestaini.
DAFTAR
PUSTAKA
v
Hartanto,
Teguh, Dampak Ekonomi Pemilu, Jakarta: Rineka Cipta, 2014.
v Wijatno, Sarian, Tantangan Ekonomi
Menjelang Pemilu, Jogjakarta: Garailmu, 2009.
v http://budisansblog.blogspot.com/mewaspadai-tantangan-ekonomi-menjelang.htmldiakses tanggal 02 februari 2014
No comments:
Post a Comment