BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam
keadaan inflasi, dimana harga-harga barang secara keseluruhan mengalami
kenaikan, maka nilai buku dari aktiva/aset yang dimiliki perusahaan dipandang
tidak relevan lagi. Bukan hanya dalam keadaan inflasi, dalam keadaan ekonomi
normal pun sebenarnya nilai buku dianggap tidak relevan karena tidak
mencerminkan nilai aktiva/aset yang sebenarnya.
Revaluasi
merupakan salah satu cara untuk mewajarkan nilai aktiva/aset yang dimilki
perusahaan dan seringkali digunakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar.
Akan tetapi ada banyak hal yang perlu diperhatikan apabila perusahaan ingin
melakukan revaluasi terhadap aktiva/aset yang dimilikinya.
Makalah
ini akan membahas tentang pengertian revaluasi, dasar hukum yang berkaitan
dengan revaluasi, syarat dan prosedur revaluasi, serta manfaat yang akan
diterima perusahaan jika melakukan revaluasi. Dan perhitungan perbandingan jika
perusahaan akan mengadakan revaluasi dan tidak melakukan revaluasi.
1.2. Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan revaluasi ?
- Apakah undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang revaluasi ?
- Apakah syarat dilakukannya revaluasi ?
- Bagaimana prosedur revaluasi ?
- Apakah manfaat revaluasi ?
1.3 Tujuan Makalah
1) Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan revaluasi.
2) Untuk
mengetahui undang-undang yang mengatur tentang revaluasi.
3) Untuk
mengetahui syarat untuk melakukan revaluasi.
4) Untuk
mengetahui prosedur pelaksanaan revaluasi.
5) Untuk
mengetahui manfaat revaluasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN REVALUSI AKTIVA TETAP
Revaluasi aktiva tetap adalah penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tersebut di pasaran
atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalan laporan keuangan perusahaan yang
disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain. Hal ini mengakibatkan nilai aktiva
tetap dalam laporan keuangan tidak mencerminkan nilai yang wajar. Atau dapat
juga dikatakan revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali aktiva tetap
yang tercatat didalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan
operasional perusahaan. Tujuan revaluasi adalah agar nilai yang tercantum
didalam buku perusahaan / laporan keuangan perusahaan sesuai dengan nilai wajar
yang berlaku pada saat dilakukannya revaluasi.
Revaluasi aktiva tetap dapat digunakan sebagai sarana bagi
pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara
yang berasal dari Pajak Penghasilan Badan, sedangkan bagi wajib pajak sendiri
penilaian kembali aktiva dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perencanaan
perpajakannya dengan tujuan untuk menghemat pembayaran pajak penghasilan badan.
Penilaian aktiva tetap memberikan keuntungan dan kerugian
bagi perusahaan. Salah satu keuntungannya adalah sebagai berikut :
a.
neraca akan menunjukkan posisi kekayaan yang wajar sehingga
pemakai laporan keuangan dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan
tepat.
b.
Selisih lebih penilaian kembali juga
akan meningkatkan struktur modal sendiri, yang artinya perbandingan antara
pinjaman (debt) dengan modal sendiri
(equity) atau DER membaik.
c.
Dengan membaiknya DER, perusahaan dapat menarik dana melalui
pinjaman dari pihak ketiga maupun emisi saham.
Kekurangan
dari revaluasi aktiva tetap antara lain :
a.
Naiknya beban penyusutan aktiva tetap yang dibebankan dalam
laba rugi atau dibebankan ke harga pokok produksi.
b.
Dari sisi perpajakan, selisih lebih yang diakibatkan dari
revaluasi aktiva tetap merupakan objek pajak yang dikenai pajak final 10%.
Dengan adanya berbagai kelebihan dan kekurangan yang
ditimbulkan oleh revaluasi, pihak manajemen perusahaan harus mempertimbangkan
secara baik-baik manfaat dan kerugian yang akan dialami perusahaan di masa
sekarang dan masa depan apabila memutuskan untuk melakukan revaluasi aktiva
tetap.
2.2
DASAR
HUKUM REVALUASI
·
Undang-undang RI nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
·
Pasal 4 huruf m : yang menjadi objek pajak penghasilan
adalah selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
·
Pasal 11 ayat (5) : apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva maka dasar
penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva
tersebut.
·
Keputusan Dirjen Pajak KEP-519/PJ/2002 tanggal 2 Desember
2002 tentang Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan
untuk Tujuan Perpajakan
·
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 486/KMK.03/2002 tentang
Penilaian Kembali Aktiva Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
·
Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 tentang
Penilaian Kembali Aktiva Perusahan untuk Tujuan Perpajakan.
2.3 SYARAT REVALUASI
1. WP badan
dalam negeri (PT, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan). Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri yang menyelenggarakan pembukuan tidak termasuk WP yang dapat melakukan
revaluasi.
2. Telah memenuhi kewajiban pajak
sampai dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Kewajiban pajak
tersebut adalah :
a.
SPT
Masa atau Tahunan, sepanjang belum ada SKP.
b.
SKP,
walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum ada keputusan keberatan.
c.
Keputusan
Keberatan, walaupun WP mengajukan banding dan belum ada putusan Banding dari
pengadilan pajak.
d.
Keputusan
PK dari MA.
e.
STP,
walaupun WP mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi
atau pembetulan kembali pembetulan STP, tetapi belum mendapatkan keputusan.
3.
Yang
dapat dinilai kembali aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia dan
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
merupakan obyek pajak. Aset Tetap SGU dengan hak opsi tidak dapat direvaluasi
sebelum menggunakan hak opsi, aktiva tidak berwujud tidak dapat direvaluasi.
4. Dapat dilakukan terhadap seluruh
aktiva tetap atau sebagian aktiva, dapat dilakukan setiap tahun atau satu kali
dalam setahun. Dilakukan oleh perusahaan penilai yang mendapat ijin pemerintah.
5. Penilaian kembali dilakukan
perusahaan penilai atau Penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah. Penilaian
kembali dihitung atau dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang
berlaku pada saat penilaian kembali.
6. Dalam hal nilai revaluasi yang
ditetapkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktorat Jendral
Pajak dapat menetapkan kembali nilai revaluasi. Setelah WP melakukan revaluasi
dan sudah mendapat persetujuan dari KPP, kemudian dilakukan pemeriksaan,
pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi nilai revaluasi, dengan hasil :
a. Nilai revaluasi lebih rendah
daripada harga pasar
b. Nilai revaluasi lebih tinggi
daripada harga pasar.
Apabila
nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar maka terdapat Selisih Lebih
Revaluasi, yaitu Nilai Pasar ( Nilai Revaluasi ) dikurangi Nilai Buku Fiskal
pada awal bulan dilakukan revaluasi dan dikenakan pajak revaluasi sebesar 10 %
Final setelah dikurangi / dikompensasi terlebih dulu dengan sisa kerugian
fiskal.
Kompensasi
Rugi Fiskal :
a) Tidak lebih dari 5 tahun.
b) Kalau belum dilakukan pemeriksaan pajak rugi fiskal
berdasarkan SPT WP.
c) Sudah ada SKP, berdasarkan SKP
meskipun WP mengajukan keberatan.
7. Bagi WP yang melakukan penggabungan
usaha, PPh yang terutang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5
tahun sejak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. PPh yang harus dilunasi
setiap tahun paling sedikit sebesar 20%.
2.4 PROSEDUR
REVALUASI
Prosedur
permohonan revaluasi :
1.
Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan untuk
melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah WP Badan dalam negeri dan
bentuk usaha tetap tidak termasuk WP yang memperoleh ijin menyelenggarakan
pembukuan dengan mata uang asing.
2.
Syarat-syarat pengajuan permohonan :
a.
WP dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi
semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
dilakukannya penilaian kembali.
b.
Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap
berwujud yang terletak atau berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
c.
Penelilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian
altiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap yang sudah pernah dilakukan
penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hanya dapat dilakukan
penilaian kembali paling banyak satu (1) kali dalam satu tahun buku.
d.
WP yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib
mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP
terdaftar (KPP domisili) paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan
penilaian kembali aktiva tetap dengan melampirkan :
1)
Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh
instansi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
2)
Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai
profesional yang diakui pemerintah.
3)
Daftar Penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk
tujuan perpajakan.
4)
Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian
kembali aktiva tetap yang telah diaudit oleh akuntan publik.
5)
Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP
tempat WP terdaftar.
e.
Permohonan WP yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi
dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur tidak dapat
dipertimbangkan.
f.
Apabila permohonan WP menurut hasil penelitian telah
memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wialayah wajib
menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jendral Pajak paling
lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP.
g.
Apabila setelah lewat batas waktu 30 hari kerja Kepala
Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan, maka
permohonan WP dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan
keputusan paling lambat tiga (3) hari setelah tanggal berakhirnya batas waktu
tersebut.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam melakukan revaluasi :
·
Revaluasi parsial atau menyeluruh
Revaluasi parsial berarti perusahaan hanya melakukan
revaluasi atas sebagian aktiva tetap yang ada atas pertimbangan perusahaan.
Bagi perusahaan perkebunan, revaluasi tanah tidaklah menarik karena selisih
revaluasi akan terkena pajak final sebesar 10% padahal tanah tidak disusutkan
sehingga tambahan biaya penyusutan tahun-tahun berikutnya hanya dari selisih
lebih revaluasi atas aktiva tetap selain
tanah. Karena hal tersebut maka perusahaan lebih untung jika tidak merevaluasi
tanah.
·
Pembayaran PPh 10% yang bersifat final
Bagi perusahaan yang akan melakukan revaluasi perlu
melakukan penghitungan apakah membayar PPh 10% itu lebih menguntungkan
dibanding dengan tariff PPh badan sebesar 25%. Aktiva tetap yang sudah
direvaluasi dan biaya penyusutan akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Umur aktiva akan kembali seperti semula, meskipun sebenarnya telah digunakan
lebih dari separuh umur.
·
Pembayaran pajak lebih dari lima (5) tahun untuk perusahaan
yang melakukan penggabungan.
Perencanaan
Pajak Terhadap Revaluasi Aktiva Tetap
Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak
terhadap revaluasi aktiva tetap antara lain : 1. Kondisi perusahaan, 2. Laba
dan rugi perusahaan, 3. Dampak revaluasi, dan 4. Apakah perusahaan mempunyai
atau tidak mempunyai rugi fiskal.
2.5
MANFAAT REVALUASI
Revaluasi
aktiva tetap mempunyai manfaat bagi perusahaan, diantaranya yaitu:
1. Dapat
menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat
meningkatnya nilai aktiva dan modal;
2. Meningkatkan
kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat
sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
3. Meningkatkan
kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan perusahaan,
khususnya yang ditunjukkan
oleh debt to
assets ratio dan debt to
equity ratio.
4. Penghematan pajak
yang terjadi sebagai
akibat bertambah besarnya
nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar
30% dari nilai tambah penyusutan.
Sementara keuntungan dari
revaluasi aktiva hanya dikenakan pajak final sebesar 10%
CONTOH KASUS
Revaluasi Hotel Swissbellin
Selisih
nilai pada aktiva tetap sebelum dan sesudah revaluasi sebesar Rp.
5.420.090.031,24. Dari selisih revaluasi tersebut dikenakan pajak 10% bersifat
final, sehingga pajak yang harus dibayar akibat adanya revaluasi adalah
sebesar Rp. 542.009.003,12. Selisih
revaluasi akan tampak pada neraca sisi pasiva di bagian modal. Sedangkan
pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan terlihat pada biaya usaha
pada poin depresiasi aktiva tetap.
Perhitungan penghematan pajak
nilai komersial per 31 Desember 2001
sebagai berikut :
§ Tanah Rp 900.000.000.
§ Bangunan permanent (20 tahun) Rp
1.200.000.000.
§ Akumulasi penyusutan bangunan 7
tahun (Rp 420.000.000)
§ Peralatan dan kendaraan kelompok 2
Rp 1.600.000.000.
§ Akumulasi penyusutan peralatan dan
kendaraan 7 tahun (Rp 1.400.000.000).
Hasil
penilaian sesuai harga pasar
Ø Tanah Rp 3.960.000.000
Ø Bangunan Rp 2.420.000.000
Ø Peralatan / kendaraan Rp 920.000.000
Prediksi laba tahun 2002 (sebelum
penyusutan) : Rp 350.000.000
Jika melakukan revaluasi
Aktiva Tetap
|
Nilai Buku
(dalam Rp)
|
Harga Pasar
(dalam Rp)
|
Selisih Lebih Revaluasi
(dalam Rp)
|
Tanah
Bangunan
Peralatan dan Kendaraan
|
900.000.000
780,000,000
200,000,000
|
3.960.000.000
2.420.000.000
920.000.000
|
3.060.000.000
1.640.000.000
720.000.000
|
PPh final 10%
|
1.880.000.000
|
5.420.000.000
542.000.000
|
Laba
|
Rp
350.000.000
|
Penyusutan
|
|
-
Bangunan = Rp 3.960.000.000 x 5%
|
(Rp 198.000.000)
|
- Peralatan&kendaraan =
Rp920.000.000 x 12,5%
|
(Rp 115.000.000)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
37.000.000
|
Pajak PPh badan 25%
|
Rp
9.250.000
|
Jumlah pajak yg harus dibayar
|
Rp 551.250.000
|
Jika tidak melakukan revaluasi
Laba
|
Rp
350.000.000
|
Penyusutan
|
|
- Bangunan
|
(Rp 60.000.000)
|
- Peralatan&kendaraan
|
(Rp 20.000.000)
|
Penghasilan Kena Pajak
|
Rp
270.000.000
|
Pajak PPh badan 25%
|
Rp
67.500.000
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Revaluasi aktiva tetap merupakan penilaian kembali aktiva
tetap yang tercatat dalam buku perusahaan dan masih digunakan untuk kegiatan
perusahaan agar nilai yang tercantum dalam buku/laporan keuangan tersebut
sesuai dengan nilai pasar wajar yang berlaku pada saat dilakukannya revaluasi
tersebut. Bagi pemerintah, revaluasi dapat digunakan sebagai salah satu sarana
untuk meningkatkan pendapatan negara
melalui pajak. Sedangkan bagi wajib pajak revaluasi aktiva dapat digunakan
untuk melakukan perencanaan perpajakan dengan tujuan untuk menghemat pembayaran
pajak penghasilan badan.
Manfaat revaluasi antara lain :
1.
Dapat menciptakan performance of balance sheet yang
lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal.
2.
Meningkatkan kepercayaan para pemegang
saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham
(saham bonus).
3.
Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya
beberapa rasio keuangan
perusahaan, khususnya yang
ditunjukkan oleh debt
to assets ratio dan debt to equity ratio.
3.2 Saran
1. Mahasiswa dan masyarakat luas harus lebih memahami bagaimana
ketentuan-ketentuan mengenai revaluasi aktiva
tetap agar tidak terjadi kesalahan pada pemahaman terhadap
revaluasi aktiva tetap.
2. Auditor harus mengaudit sesuai dengan prosedur audit agar tidak terjadi
kesalahan dalam pengauditan.
3. Akuntan harus memahami dengan baik bagaimana pencatatan
revaluasi aktiva tetap yang baik dan
benar agar tidak terjadi salah pencatatan dalam transaksi keuangan.
Daftar Pustaka
·
Mulyadi. 2002.
Auditing. Edisi Keenam. Salemba
Empat: Jakarta
·
Arens, Alvin
A., James K. Loebbecke. 1995. Auditing:
Suatu Pendekatan Terpadu. Edisi Keempat.
Erlangga: Jakarta
·
Reeve, James
M., Carl S. Warren. 2009. Pengantar Akuntansi. Salemba Empat: Jakarta
·
Guy, Dan. M., Wayne Alderman, Alan J. Winters. 2002. Auditing. Edisi kelima (Alih Bahasa Sugiyarto). Erlangga: Jakarta
·
Kieso, Donald
E., Jweygandt Jerry, Dwarfield Terry. 2007. Akuntansi
Intermediate. Edisi Kedua
Belas. Erlangga: Jakarta
·
Pengujian
Substantif Aktiva Tetap. http://magussudrajat.blogspot.com/2010/11/audit- siklus-pengeluaran-pengujian_24.html. Diakses pada Minggu, 10 November 2013 pukul 14.41.
·
Aktiva Tetap. http://yadi3bjm.wordpress.com/2008/04/23/aktiva-tetap/. Diakses pada Minggu,
10 November 2013 pukul 15.08.
Terimakasih Sharingnya, sangat bermanfaat
ReplyDeleteuntuk pembahasan revaluasi aktiva tetap, mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi
https://www.krishandsoftware.com/blog/1284/pengertian-revaluasi-aktiva-tetap/